Langsung ke konten utama

MAKALAH UAS CYBER JOURNALIS





TUGAS MAKALAH CYBER JURNALISM



 
 
 


NAMA           : MUHAMMAD FADILAH
NIM                : 173112351620113




UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
ILMU KOMUNIKASI



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas terselesaikan nya makalah ini dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada mereka yang membantu dalam proses pembuatan makalah ini dan juga kepada sumber–sumber yang telah membantu saya dalam penyusunan isi makalah ini.
Makalah ini saya buat untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh dosen saya dalam mata kuliah komunikasi politik dan untuk menyempurnakan nilai saya dalam menyelesaikan mata kuliah ini.
Saya berharap makalah yang telah saya selesaikan ini dapat bermanfaat  bagi orang–orang yang telah membacanya, sehingga bagi setiap orang yang membacanya dapat menambah pengetahuan. Dari penyusunan makalah ini, saya mengetahui bahwa makalah ini masih belum sempurna dan masih terdapat kekurangan, saya berharap bagi setiap pembaca dapat membantu saya dalam mengevaluasi makalah ini.


Jakarta,       Juli 2018



Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang

Latar Belakang Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Di tengah-tengah perubahan dinamika politik dunia yang menuntut demokratisasi, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial (dalam format Welfare State), sebuah Negara harus menempatkan dan menjamin demokratisasi berpendapat dan mendapatkan informasi. Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak  jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.


2.        Rumusan Masalah
a.       Bagaimana undang-undang ITE menurut kominfo?
b.      Bagaimana undang-undang PERS menurut dewan pers?
c.       Bagaimana undang-undang ITE dan PERS terhadap media online?

3.        Tujuan Masalah
a.    Mengetahui undang-undang ITE menurut kominfo.
b.    Mengetahui undang-undang PERS menurut dewan pers.
c.    Mengetahui undang-undang ITE dan PERS terhadap media online.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Undang-undang ITE Menurut KOMINFO
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakuikan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.      memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e Commerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.


Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE.
Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.      Akses ilegal (Pasal 30).
3.      Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.      Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Universitas Indonesia(UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


Peraturan Pelaksana
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
1.      Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2)
2.      Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2)
  1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6)
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2)
  3. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3)
  4. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2)
  5. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24)
  6. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4)
  7. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40)

Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013).




2. Undang-undang PERS Menurut Dewan PERS
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Menurut penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 1 angka 1 bahwa pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ada enam sistem pers yang ada di dunia, yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian, Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media Pembangunan, Sistem Media Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229). Dalam sejarah pers Indonesia, dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan di Indonesia, kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H. Abdurrahman Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan sampai sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud dengan Sistem Media Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak ada yang boleh mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak untuk mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak perlu mendapat izin dari pemerintah.



3.Undang-undang ITE dan PERS Terhadap Media Online
Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online. Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.
Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENET juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru yaitu: aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari tujuan awal ketika UU ITE dibentuk.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan dualisme peraturan yang mengatur media online, karena sebelumnya telah ada UU Pers.
UU ITE secara khusus mengatur penyampaian informasi secara elekronik melalui internet, tidak memandang apakah yang menyampaikan informasi tersebut adalah pers atau bukan. UU ITE juga mengatur sanksi pidana sendiri untuk setiap orang yang melanggarnya, berbeda dengan UU Pers. Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum khusus untuk setiap penyampaian informasi dan transaksi internet. UU Pers dengan demikian tidak bisa masuk ke ranah itu.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Es Kepal Milo “Tuk Uwo” Yang Sedang Viral

Es Kepal Milo “Tuk Uwo” Yang Sedang Viral Jakarta – 20 April 2018 Es Kepal milo akhir-akhir ini menjadi perhatian pecinta kuliner jakarta, es yang di adaptasi dar negri Jiran ini seketika menjadi serbuan para masyarakat jakarta. Berbarengan denga itu, sejumlah penjual es kepal serupa bermunculan di berbagai lokasi di jakarta. Namun, diantara penjual es kepal yang semakin ramai di Jakarta Es kepal Milo “Tuk Uwo” tampak paling ramai di kunjungi oleh orang. Es kepal milo “Tuk Uwo” kini sudah mempunyai 4 cabang di jakarta Jl.SERDANG CEMPAKA No.13kemayoran (Depan Wilmas coffe), PASAR BARU,Gereja Ayam pos FBR,   711 KEMANGISAN Palmerah, HARAPAN INDAH,Bekasi 08569733511. Antrea pembeli selalu mengular di setiap cabang yang mereka buka. Es Kepa Milo yang di jual oleh Es Kepal Milo “Tuk Uwo” harga nya sangat ekonomis, mulai dari 15ribu rupiah untuk ukuran mangkok kecil sampai dengan harga 20 ribu rupiah untuk ukuran mangkok yang besar. Kita juga dapat memilih untuk...

KEHIDUPAN DI BALIK ONDEL - ONDEL JALANAN

KEHIDUPAN DI BALIK ONDEL - ONDEL JALANAN Jakarta - Nyaringnya suara musik khas Betawi dari pengeras suara kecil di gerobak dan sosok boneka raksasa bernama ondel - ondel  memecah konsentrasi pengguna jalan malam itu. Arif dan tiga temannya yang masih di bawah umur menyusuri jalan sekitaran Depok hingga Cijantung, Jakarta Timur. Mereka sengaja mengusung kesenian Betawi tersebut untuk mengamen beberapa bulan ini di rute yang sama setiap harinya. Menurut mereka, metode ini lebih menguntungkan ketimbang mengamen biasa, seperti membawa kecrekan misalnya. Arif mengaku dapat memperoleh uang Rp 400.000 dalam beberapa jam. "Tiap hari keliling gini, kadang dari siang abis Zuhur, kadang dari sore sampai malam jam 9-an. Ondel-ondelnya dapet nyewa di daerah Depok 2. Sehari nyewa bayar Rp 120 ribu," ujar Arif. Jika dikurangi uang sewa, rata-rata mereka mendapat bagian Rp 50.000 per orang. "Lumayan per orang dapatnya bisa 50 ribuan-lah. Uangnya sebagian ...

Tugas Cyber Journalis Mengenai Berita Hoax

Asal - Usul Berita Hoax, Contoh Berita Hoax, Dan Cara Penanggulangan Berita Hoax Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong.’ Dalam Oxford English dictionary, ‘ hoax ’ didefinisikan sebagai ‘ malicious deception ’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘ hoax ’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’. Apa itu  hoax  dan bagaimana agar kita tidak tertipu? Simak uraiannya di Sketsatorial Rappler Indonesia. ‘ Hoax ’ atau ‘ fake news ’ bukan sesuatu yang baru, dan sudah banyak beredar sejak Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439. Sebelum zaman internet, ‘ hoax ’ bahkan lebih berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi. ( www.rappler.com ) Berikut beberapa jenis  hoax : 1.  Hoax proper Hoax  dalam definisi termurninya adalah berita bohong yang dibuat secara sengaja. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untu...