TUGAS MAKALAH CYBER JURNALISM
NAMA :
MUHAMMAD FADILAH
NIM :
173112351620113
UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
ILMU KOMUNIKASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
yang Maha Esa atas terselesaikan nya makalah ini dan tidak lupa saya ucapkan
terimakasih kepada mereka yang membantu dalam proses pembuatan makalah ini dan
juga kepada sumber–sumber yang telah membantu saya dalam penyusunan isi makalah
ini.
Makalah ini saya buat untuk menyelesaikan
tugas yang telah diberikan oleh dosen saya dalam mata kuliah komunikasi politik
dan untuk menyempurnakan nilai saya dalam menyelesaikan mata kuliah ini.
Saya berharap makalah yang telah saya
selesaikan ini dapat bermanfaat bagi
orang–orang yang telah membacanya, sehingga bagi setiap orang yang membacanya
dapat menambah pengetahuan. Dari penyusunan makalah ini, saya mengetahui bahwa
makalah ini masih belum sempurna dan masih terdapat kekurangan, saya berharap
bagi setiap pembaca dapat membantu saya dalam mengevaluasi makalah ini.
Jakarta, Juli 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Latar Belakang Undang-undang Pers (secara resmi
bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang
yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di
Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh
Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Di
tengah-tengah perubahan dinamika politik dunia yang menuntut demokratisasi,
keterbukaan, dan tanggung jawab sosial (dalam format Welfare State), sebuah Negara
harus menempatkan dan menjamin demokratisasi berpendapat dan mendapatkan
informasi. Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal
tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas,
fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan
Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas
kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan
bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak,
yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga
telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.
2.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
undang-undang ITE menurut kominfo?
b.
Bagaimana
undang-undang PERS menurut dewan pers?
c.
Bagaimana undang-undang
ITE dan PERS terhadap media online?
3.
Tujuan Masalah
a.
Mengetahui
undang-undang ITE menurut kominfo.
b.
Mengetahui
undang-undang PERS menurut dewan pers.
c.
Mengetahui undang-undang
ITE dan PERS terhadap media online.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-undang ITE Menurut KOMINFO
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU
ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakuikan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.
membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
5.
memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on e Commerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE).
2.
Tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE).
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE.
Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa
cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.
Akses ilegal
(Pasal 30).
3.
Intersepsi ilegal
(Pasal 31).
4.
Gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.
Gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.
Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas
dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Universitas Indonesia(UI). Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M
Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Peraturan Pelaksana
1.
Lembaga Sertifikasi
Keandalan (Pasal 10 ayat 2)
2.
Tanda Tangan
Elektronik (Pasal 11 ayat 2)
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6)
- Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2)
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3)
- Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2)
- Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24)
- Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4)
- Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40)
Penyelenggaran
Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7
dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah
no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP
PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan
disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi
pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012.
Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan
ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur
sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi
administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi,
kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem
elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny,
2013).
2. Undang-undang
PERS Menurut Dewan PERS
Dalam Undang-undang Pers terdapat
pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Menurut
penjelasan daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 1
angka 1 bahwa pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Ada enam sistem pers yang ada di dunia,
yaitu Sistem Pers Otoritarian, Sistem Pers Libertarian, Sistem Pers Tanggung
Jawab Sosial, Sistem Pers Soviet Komunis, Sistem Media Pembangunan, Sistem Media
Demokratik Partisipan (Santana, 2005:221-229). Dalam sejarah pers Indonesia,
dari keenam sistem pers tersebut, semuanya pernah di terapkan di Indonesia,
kecuali Sistem Pers Soviet Komunis. Pada masa kepemimpinan K.H. Abdurrahman
Wahid, Indonesia menganut Sistem Media Demokratik Partisipan, dan sampai
sekarang Indonesia masih tetap memakai sistem tersebut.
Yang dimaksud dengan Sistem Media
Demokratik Partisipan adalah didalam kehidupan pers, tidak ada yang boleh
mendominasi aktivitas, tugas, dan fungsinya. Semua pihak berhak untuk
mendirikan pers sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak perlu
mendapat izin dari pemerintah.
3.Undang-undang
ITE dan PERS Terhadap Media Online
Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang
khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara,
publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3
pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan
ancaman online. Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap
para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk
mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk
menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik
kepada pimpinan daerah.
Berdasarkan data Southeast Asia Freedom
of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2016 ada lebih dari 200
pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama,
dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENET juga mencatat munculnya 4 (empat)
pola pemidanaan baru yaitu: aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik
dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari
tujuan awal ketika UU ITE dibentuk.
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) menimbulkan dualisme peraturan yang mengatur media online,
karena sebelumnya telah ada UU Pers.
UU ITE secara khusus mengatur penyampaian
informasi secara elekronik melalui internet, tidak memandang apakah yang
menyampaikan informasi tersebut adalah pers atau bukan. UU ITE juga mengatur
sanksi pidana sendiri untuk setiap orang yang melanggarnya, berbeda dengan UU
Pers. Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum khusus untuk setiap
penyampaian informasi dan transaksi internet. UU Pers dengan demikian tidak
bisa masuk ke ranah itu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demikian
yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
B.
Saran
Menyadari
bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih
fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk
menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain
akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah

Komentar
Posting Komentar